Banda Aceh, klikwartanews.id – Kamis – 13 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Aceh Barat bersama Kejaksaan Tinggi Aceh telah menuntaskan eksekusi uang sitaan senilai Rp17.946.644.819,00 dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Uang hasil sitaan ini merupakan barang bukti dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) di Kabupaten Aceh Barat pada periode 2017–2020.
Eksekusi dilakukan di Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Jakarta Pusat, sesuai amar putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dana tersebut telah disetor ke rekening BPDPKS untuk mendukung program keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Detail Kasus dan Vonis Terdakwa
Penyimpangan dalam pengelolaan program PSR terungkap berkat penyelidikan intensif oleh Kejati Aceh. Para terdakwa menerima vonis berikut:
Drs. Zamzami (Ketua KPMJB)
Hukuman penjara: 12 tahun
Denda: Rp500 juta subsidair 3 bulan
Uang pengganti: Rp1.453.738.000,00 subsidair 2 tahun
Ir. Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2017–2019)
Hukuman penjara: 7 tahun
Denda: Rp200 juta
Danil Adrial, S.P. (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2019–2023)
Hukuman penjara: 6 tahun
Denda: Rp200 juta
Sebagai bentuk penghargaan atas upaya penyelamatan uang negara, BPDPKS memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada:
Kejaksaan Tinggi Aceh, diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, S.H.,M.H.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat, atas kontribusinya dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi ini.
Langkah ini diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).