Kejaksaan Eksekusi Uang Sitaan Rp17,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Program PSR Aceh Barat


Banda Aceh, klikwartanews.id Kamis – 13 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Aceh Barat bersama Kejaksaan Tinggi Aceh telah menuntaskan eksekusi uang sitaan senilai Rp17.946.644.819,00 dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Uang hasil sitaan ini merupakan barang bukti dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) di Kabupaten Aceh Barat pada periode 2017–2020.

Eksekusi dilakukan di Kantor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Jakarta Pusat, sesuai amar putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dana tersebut telah disetor ke rekening BPDPKS untuk mendukung program keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Detail Kasus dan Vonis Terdakwa

Penyimpangan dalam pengelolaan program PSR terungkap berkat penyelidikan intensif oleh Kejati Aceh. Para terdakwa menerima vonis berikut:

Drs. Zamzami (Ketua KPMJB)

Hukuman penjara: 12 tahun

Denda: Rp500 juta subsidair 3 bulan

Uang pengganti: Rp1.453.738.000,00 subsidair 2 tahun

Ir. Said Mahjali (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2017–2019)

Hukuman penjara: 7 tahun

Denda: Rp200 juta

Danil Adrial, S.P. (Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat 2019–2023)

Hukuman penjara: 6 tahun

Denda: Rp200 juta

Sebagai bentuk penghargaan atas upaya penyelamatan uang negara, BPDPKS memberikan piagam penghargaan dan plakat kepada:

Kejaksaan Tinggi Aceh, diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, S.H.,M.H.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat, atas kontribusinya dalam mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi ini.

Langkah ini diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR
KLIK WARTA NEWS