Tulungagung, klikwartanews.id - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung resmi menyepakati revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (10/6) di Ruang Graha Wicaksana, yang ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ketua DPRD Marsono.
Revisi perda ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap kerangka hukum nasional, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, seluruh regulasi berbasis UU Nomor 28 Tahun 2009 diwajibkan untuk diperbarui maksimal dua tahun sejak UU baru diberlakukan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD, Fuad Ashari, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, penyelarasan dengan hasil evaluasi Kemendagri, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan” terang Fuad.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini tidak semata demi peningkatan pendapatan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong agar sistem parkir berlangganan ditata ulang secara digital, untuk menghindari pungutan ganda yang kerap dikeluhkan masyarakat” tegas Bupati.
Ia juga menyampaikan komitmen Pemkab dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2024.
Dalam laporan keuangan tersebut, total pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 3,02 triliun, dengan belanja mencapai Rp. 3,11 triliun. Penerimaan pembiayaan mencapai Rp. 424 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 15,4 juta, sehingga menghasilkan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp. 321 miliar yang akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas melalui APBD Perubahan 2025.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi. Pemerintah dan DPRD berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah, guna menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Rapat paripurna ini ditutup oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, yang menyampaikan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal proses pembahasan kedua ranperda tersebut. “Kami akan memastikan proses pembahasan berjalan transparan dan partisipatif, demi kepentingan masyarakat Tulungagung,” pungkas Marsono.
Dengan pembahasan dua ranperda strategis ini, diharapkan Kabupaten Tulungagung dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanan publik dan kemandirian daerah secara berkelanjutan.