Bagi Masyarakat Desa Gedangmas Melalui Penyuluhan PELITA Dalam Menyongsong Hari Anak Nasional 2025 Penyuluhan PELITA: Perlindungan Anak dalam Hukum dan Keluarga Berbasis Literasi di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang
Lumajang, klikwartanews.id – Dalam rangka menyambut perayaan Hari Anak Nasional, Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya (UB) 2025 Kelompok 62, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk PELITA: Perlindungan Anak dalam Hukum dan Keluarga Berbasis Media Literasi berkolaborasi dengan Posyandu Anggrek di Dusun Gedangmas Tengah, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, 14 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung pada 14 Juli 2025 dengan pemaparan materi langsung dilakukan oleh Rimalya Valerina, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sebagai peserta MMD UB 2025 dan Dosen Pembimbing Lapangan, Bapak Bayu Indra Pratama, S.I.Kom., M.A.
Sehubungan dengan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Lembaga yang Kuat (Peace, Justice, and Strong Institution), kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari kontribusi mahasiswa dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan informasi dan akses pelayanan hukum.
Pentingnya Literasi Hukum bagi Keluarga
Dinamakan PELITA, singkatan dari “Perlindungan Anak Dalam Hukum dan Keluarga Melalui Literasi”, dengan tujuan utama mampu memberikan pemahaman mengenai hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penyuluhan dilengkapi dengan pembagian pamflet
sebagai media literasi keluarga, setiap peserta menerima satu lembar materi yang merupakan bahan diskusi dari penyuluhan PELITA.
Penyuluhan ini ditujukan kepada setiap orang tua yang hadir dalam kegiatan posyandu rutin dengan materi yang berfokus pada tanggung jawab orang tua dalam hukum, hak anak atas identitas (identity), kesehatan (health), pendidikan (education), serta lingkungan yang bebas dari diskriminasi (discrimination) dan kekerasan (abuse).
Adapun turut disampaikan mengenai jenis-jenis kekerasan pada anak serta sanksi yang diatur hukum nasional hingga pada prosedur pengaduan dan penyelesaian konflik (conflict resolution) yang akan langsung dipandu oleh perangkat desa.
“Bahwasannya dengan jargon berikan cinta dan bukan luka, saya ingin menyampaikan bahwa anak yang dicintai dan dilindungi di rumahnya akan tumbuh kuat menghadapi dunia,” ungkap Rimalya.
Antusiasme dan Respons Masyarakat
Kegiatan penyuluhan disambut dengan antusias oleh masyarakat Desa Gedangmas yang hadir dalam kegiatan posyandu hari itu. Peserta meliputi masyarakat setempat serta ibu-ibu kader yang tidak hanya mendengarkan, tetapi juga berbagi cerita seputar permasalahan anak di lingkungan desa yang sempat terjadi beberapa waktu terakhir.
Seorang perawat dari Ponkesdes Gedangmas, Ibu Khoirin Nisa’ Amd. Kep. atau yang akrab dipanggil Mbak Nisa, menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat Desa Gedangmas sebagai pembinaan dan penguatan peran orang tua dalam pemenuhan hak anak.
“Melihat masih begitu banyak pernikahan dini hingga pada kasus kekerasan seksual pada anak, materi ini bagus untuk disampaikan sehingga masyarakat dan ibu-ibu kader bisa tahu bahwa ada hukum yang mengaturnya. Nantinya, jika ada sesuatu hal juga dapat dibantu oleh perangkat (desa),” ujar Mbak Nisa dalam diskusi.
Mahasiswa sebagai Agent of Change
Program PELITA mampu membuktikan adanya peran mahasiswa sebagai agen perubahan sosial yang mampu menerapkan ilmu pengetahuan secara kontekstual untuk diterjunkan langsung kepada masyarakat.
Penyuluhan menjadi tahap awal yang dapat memantik kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya peran keluarga sebagai lingkungan utama pemenuhan tumbuh kembang anak. Terlaksananya PELITA, menumbuhkan harapan Rimalya agar warga Desa Gedangmas agar mampu menciptakan pemahaman hukum di tengah masyarakat serta membentuk keluarga yang lebih peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak.
#MMDUB2025
#SDGs16
Penulis: Rimalya Valerina