Tulungagung, klikwartanews.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kecamatan Campurdarat menuai sorotan. Jumlah penerimaan siswa baru di SMP Negeri 2 Campurdarat tahun ajaran 2025/2026 menurun drastis, sementara di sisi lain SMP Negeri 1 Campurdarat disebut telah menerima siswa melebihi pagu resmi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian calon siswa yang seharusnya masuk ke SMPN 2 justru memilih dan diterima di SMPN 1, meski kuotanya sudah penuh. Akibatnya, SMPN 2 mengalami kekurangan siswa, sementara SMPN 1 menjadi semakin padat.
Saat diklarifikasi, bagian Sarana dan Prasarana SMPN 1 Campurdarat menyampaikan bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah tersebut mencapai 30 kelas dengan jumlah siswa per kelas 40 orang.
“Sejak dulu, jumlah pagu kami memang 40 siswa per kelas. Jadi tidak ada kelebihan, karena kondisi ini sudah berjalan lama di sekolah kami,” ungkap perwakilan bagian Sapras SMPN 1 Campurdarat.
Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru. Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, jumlah siswa SMP per rombel seharusnya berkisar antara 20–32 orang. Dengan 40 siswa per kelas, SMPN 1 Campurdarat jelas melampaui batas ketentuan standar nasional pendidikan.
Sejumlah masyarakat, menyayangkan kebijakan sekolah yang tetap menampung siswa di luar pagu.
“Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Pasal 28 jelas menyebutkan jumlah siswa SMP idealnya 20–32 per kelas. Jika SMPN 1 Campurdarat tetap memaksakan 40 siswa per kelas, maka jelas ini melanggar standar proses. Dampaknya bukan hanya pada kualitas pembelajaran, tapi juga merugikan sekolah lain, dalam hal ini SMPN 2, yang akhirnya kekurangan murid,” tegas Cristian.
Dengan praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan PPDB.
“Seharusnya Dinas Pendidikan bertindak tegas. Kalau aturan sudah ada, harus ditegakkan. Jangan sampai sekolah ‘favorit’ dibiarkan over capacity, sementara sekolah lain ditinggalkan. Ini tidak adil bagi masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan,”.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung belum memberikan klarifikasi resmi terkait situasi ini. Upaya konfirmasi wartawan masih belum mendapat tanggapan.
Masyarakat berharap dinas segera turun tangan menertibkan proses PPDB tahun berikutnya agar sesuai aturan, sehingga pemerataan siswa antar sekolah dapat terjaga dan mutu pendidikan tidak terganggu.