Tulungagung, klikwartanews.id — Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tulungagung memperkuat koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini untuk memastikan setiap kegiatan yang didanai DBHCHT tepat sasaran dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.72/2024.
Dalam PMK tersebut, DBHCHT dialokasikan ke tiga bidang: kesejahteraan masyarakat 50 persen, penegakan hukum 10 persen, dan kesehatan 40 persen.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung, Arif Efendi, menjelaskan pihaknya bertugas sebagai sekretariat sekaligus koordinator DBHCHT di tingkat kabupaten.
Fungsi utama bagian ini adalah melakukan koordinasi, monitoring, serta fasilitasi konsultasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu DBHCHT, agar pelaksanaan program sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan pelaksanaan kegiatan DBHCHT berjalan sesuai ketentuan. Jika ada kendala di lapangan, OPD dapat langsung berkoordinasi dengan kami,” tegas Arif, Selasa (11/11/2025).
Untuk 2025, pagu anggaran murni DBHCHT Kabupaten Tulungagung ditetapkan Rp43,531,728,000. Hingga semester I, serapan mencapai Rp9,495,364,497 atau sekitar 21 persen. Berdasarkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024, terdapat tambahan pagu Rp3,661,100,194 sehingga total anggaran DBHCHT 2025 menjadi Rp47,192,828,194.
Adapun dana tersebut dikelola oleh 11 OPD pengampu DBHCHT, yakni, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, RSUD dr. Iskak, RSUD dr. Karnaeni, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tulungagung.
Arif menambahkan, DBHCHT memiliki karakteristik khusus karena penggunaannya telah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat. berbeda dengan dana APBD pada umumnya, setiap kegiatan yang menggunakan DBHCHT wajib mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan dalam PMK No. 72/2024.
“Dana DBHCHT bersifat khusus dan harus digunakan sesuai ketentuan. Karena itu, kami mendorong OPD untuk tertib administrasi, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
“Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, Pemkab Tulungagung berharap dana DBHCHT tahun 2025 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan peningkatan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat terdampak industri hasil tembakau,” pungkasnya.


