Tulungagung, klikwartanews.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung tampaknya belum surut. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tepatnya sejak Agustus hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 40 tersangka diamankan, termasuk tiga residivis yang kembali berulah.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam menjaga wilayah Tulungagung dari ancaman narkoba.
“Kami terus berkomitmen menjadikan Tulungagung sebagai wilayah yang bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” tegasnya.
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Double L Disita
Kasus yang berhasil diungkap mayoritas didominasi oleh peredaran narkotika sebanyak 24 kasus dan Okerbaya (obat keras berbahaya) sebanyak 11 kasus, sementara satu kasus lainnya terkait psikotropika.
Dari seluruh tersangka yang diamankan, 40 orang laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Sabu-sabu seberat 375,08 gram,
- 1 butir pil ekstasi,
- 9.990 butir pil double L, serta
- 520 butir psikotropika, terdiri atas 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, dan beberapa jenis lainnya.
Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai Rp3.539.000, 8 unit sepeda motor, dan 14 timbangan digital yang digunakan dalam proses transaksi maupun distribusi narkoba.
Tiga Residivis Masuk Perangkap Polisi
Dari 41 tersangka, polisi mencatat ada tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Ketiganya adalah Bambang Wahyu alias Kumplung (23) warga Rejoagung, Kedungwaru; Bintang Mahardhika alias Ocol (29) dari Kelurahan Kutoanyar; dan Andri K alias Jabrik (41) asal Kecamatan Ngunut.
“Ketiganya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa. Namun setelah bebas, kembali terlibat peredaran barang haram. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba tidak pernah berhenti bergerak,” ungkap AKBP Taat Resdi.
Kapolres menegaskan, para residivis tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal, mengingat mereka telah mengulangi tindak pidana yang sama.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Dian Anang Nugroho, S.Pd., M.H. menambahkan, sebagian besar tersangka berasal dari kelompok usia produktif antara 20 hingga 35 tahun, dengan motif ekonomi dan pengaruh lingkungan sebagai faktor utama.
“Banyak di antara mereka yang tergiur keuntungan cepat. Karena itu kami terus mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak muda agar tidak terjerumus,” ujar AKP Dian Anang.
Ia menambahkan, sebagian besar peredaran terjadi di rumah kos dan kawasan padat penduduk, sehingga masyarakat diminta lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Bandar Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Pihaknya akan terus melakukan operasi rutin, baik terbuka maupun tertutup, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Tulungagung.
“Kami butuh dukungan semua pihak — tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan — agar upaya ini efektif. Mari sama-sama menjaga generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas AKBP Taat Resdi.


